REMBUK STUNTING

ADMIN 11 September 2024 10:55:24 WIB

Pada Selasa 10 september 2024 desa menggelar rembuk stunting. Rembuk stunting merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2025, juga menjadi amanat Pemerintah Kabupaten Trenggalek terhadap pemerintah desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa tahun 2025 untuk pencegahandan penanganan stunting. Pelaksana dari rembuk stunting desa yaitu Kader Pembangunan Manusia (KPM). Adapun dalam prosesnya melibatkan Kepala Desa, Kasi Kesejahteraan (Kesra), BPD, Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Rowokele, perwakilan kader Posyandu desa, para kepala dukuh, kader PAUD, Puskesmas Tugu, perwakilan pendamping desa, menyampaikan bahwa rembuk stunting bersifat terpusat dan diinstruksikan langsung dari pemerintah pusat. “Permasalahan stunting menjadi prioritas pemerintah dikarenakan masalah ini memengaruhi kualitas SDM yakni terhambatnya tumbuh kembang anak, dan lain-lain. Oleh sebab itu, program ini harus dilaksanakan secara konvergen atau terpusat, terpadu, terkoordinasi oleh berbagai lintas sektor,” Di samping itu, mengingat urgensi persoalan stunting ini, Pemkab Trenggalek akan meninjau RKP Desa dan APBDes untuk memastikan adanya program penanganan dan pencegahan stunting. Jika dalam dokumen RKP tidak ada program tersebut, maka alokasi dana desa tidak akan ditransfer untuk tahun 2025. Langkah ini diambil pemerintah kabupaten dengan harapan dapat membangun kapasitas dan komitmen pemerintah daerah dalam merencanakan, mengimplementasikan, memantau, dan mengevaluasi intervensi yang terpusat guna mengurangi angka gagal tumbuh anak. Hal ini menjadi penting sebab pencegahan dan penanganan stunting menjadi salah komitmen pencapaian pemerintah dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/SDGs 2030. bersih, jambanisasi, dan sebagainya. Dokumen usulan tersebut nantinya akan dibawa dan diajukan dalam musyawarah desa (Musdes) oleh KPM. Dalam rembuk stunting juga muncul usulan terkait penambahan Rumah Desa Sehat (RDS). Rumah Desa Sehat akan menjadi sekretariat bersama bagi para pegiat pemberdayaan dan pelaku pembangunan desa di bidang kesehatan seperti Posyandu, bidan desa, perawat desa, PAUD, PKK, karang taruna, dan pemerhati kesehatan. RDS juga difungsikan sebagai ruang literasi kesehatan, pusat penyebaran informasi kesehatan, dan forum advokasi kebijakan di bidang kesehatan termasuk terkait pencegahan stunting. Struktur kepengurusan RDS melibatkan unsur pemerintah desa, lembaga desa, dan pegiat desa seperti PKK, PAUD, Karang Taruna, KPMD, dan Posyandu. Harapannya, fungsi dan peran RDS dapat dimaksimalkan oleh pemerintah desa dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting di desa.last post

Dokumen Lampiran : REMBUK STUNTING


Komentar atas REMBUK STUNTING

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi DESA PRAMBON

tampilkan dalam peta lebih besar