Sidang Tera Ulang UTTP oleh DISKOPERINDAG di Desa Prambon
ADMIN 08 Agustus 2019 11:56:00 WIB
Kegiatan rutin oleh dinas koperasi dan usaha mikro dan perdagangan dalam rangka tera ulang dan pengukuran kembali timbangan dan alat ukur lainnya.
Kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat bisa menumbuhkan budaya tertib ukur pada kegiatan perdagangan tradisional dalam hal menimbang dan mengukur pada kegiatan jual beli barang.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintahyang tertera pada Pasal 12 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, bahwa sangat diperlukan penetapan ketentuan mengenai kewajiban dan pembebasan untuk ditera dan ditera ulang serta syarat-syarat bagi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
Komentar atas Sidang Tera Ulang UTTP oleh DISKOPERINDAG di Desa Prambon
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah Penetapan Hasil Klarifikasi Data, Identifikasi Potensi dan Kebutuhan Usaha KPM
- KULIAH KERJA NYATA (KKN) UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG
- penyaluran BLT DD bulan Juli 2025
- PENYALURAN BLT DD BULAN APRIL 2025
- PENYALURAN BLT DD BULAN MEI 2025
- BERSIH BERSIH SALURAN IRIGASI
- PENYALURAN BLT DD BULAN JUNI 2025