Sidang Tera Ulang UTTP oleh DISKOPERINDAG di Desa Prambon

ADMIN 08 Agustus 2019 11:56:00 WIB

Kegiatan rutin oleh dinas koperasi dan usaha mikro dan perdagangan dalam rangka tera ulang dan pengukuran kembali timbangan dan alat ukur lainnya.

 

Kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat bisa menumbuhkan budaya tertib ukur pada kegiatan perdagangan tradisional dalam hal menimbang dan mengukur pada kegiatan jual beli barang.

 

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintahyang tertera pada Pasal 12 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, bahwa sangat diperlukan penetapan ketentuan mengenai kewajiban dan pembebasan untuk ditera dan ditera ulang serta syarat-syarat bagi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.

 

Komentar atas Sidang Tera Ulang UTTP oleh DISKOPERINDAG di Desa Prambon

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi DESA PRAMBON

tampilkan dalam peta lebih besar